DLHK Kukar Sebut Potensi Retribusi Persampahan Bisa Tembus Rp1 Miliar
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyebut potensi penerimaan retribusi persampahan dan kebersihan dapat mencapai sekitar Rp1 miliar apabila pemungutannya dioptimalkan.
Potensi tersebut berasal
dari berbagai objek retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai dari rumah
tangga, pelaku usaha, perusahaan, hingga penyelenggara kegiatan.
Kepala Bidang Pengelolaan
Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan optimalisasi
retribusi tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama ini penerimaan dari
sektor persampahan masih belum maksimal karena pemungutan baru menjangkau
sebagian kecil wajib retribusi.
"Menurut BPK, potensi
retribusi persampahan dan kebersihan di Kukar jika dimaksimalkan, termasuk dari
sektor perusahaan, bisa mencapai sekitar Rp1 miliar. Karena itu kami dituntut
untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi kebersihan dan
persampahan," ujarnya saat di temui di Kantor DLHK Kukar, Tenggarong pada
Kamis (10/7/2026).
Tri menjelaskan, pada 2025
realisasi penerimaan retribusi persampahan dan kebersihan mencapai sekitar Rp66
juta dari target Rp100 juta.
Capaian tersebut masih
jauh dari potensi yang ada karena saat itu pemungutan lebih banyak menyasar
OPD, sementara perusahaan, dunia usaha, dan rumah tangga belum tersentuh secara
optimal.
Memasuki 2026, DLHK masih
mengedepankan sosialisasi sebelum melakukan penagihan secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan
agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami ketentuan yang diatur dalam perda
sebelum penerapannya dilakukan secara lebih luas.
Meski masih dalam tahap
sosialisasi, sejumlah wajib retribusi telah menunjukkan kepatuhan dengan
melakukan pembayaran atas inisiatif sendiri.
Hingga kini, tercatat tiga
pihak yang telah memenuhi kewajiban tersebut, yakni penyelenggara Car Free Day,
Simpang Odah Etam, dan PT Adi Mitra Baratama Nusantara (ABN).
"Padahal kami belum
melayangkan surat secara resmi, tetapi mereka merasa itu merupakan kewajiban
mereka sehingga berinisiatif membayar lebih dahulu. Bahkan PT ABN langsung
membayar retribusi untuk satu tahun. Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi
perusahaan-perusahaan lainnya," ucapnya.
DLHK menilai kepatuhan
para wajib retribusi tersebut menjadi sinyal positif terhadap implementasi
Perda Nomor 7 Tahun 2025.
Ke depan, sosialisasi akan
diperluas kepada perusahaan, pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, hingga rumah
tangga yang menjadi objek retribusi.
Selain menyasar perusahaan
dan tempat usaha, setiap kegiatan yang berpotensi menghasilkan sampah juga akan
diingatkan mengenai kewajiban membayar retribusi kebersihan.
Untuk penyelenggaraan
kegiatan, besaran retribusi sekitar Rp100 ribu per hari, sedangkan rumah tangga
dikenakan tarif mulai Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bulan sesuai ketentuan.
"Kalau suatu kegiatan
mengumpulkan banyak massa tentu juga menghasilkan sampah yang harus dikelola.
Retribusinya hanya sekitar Rp100 ribu per hari. Nominalnya memang tidak besar,
tetapi kalau seluruh potensi itu bisa dihimpun, tentu akan menambah PAD
sekaligus meningkatkan pelayanan persampahan di Kukar," tandasnya. (kriz)